Sabtu, 05 November 2016

Cara Membuat Paspor Secara Online

Cara Membuat Paspor Secara Online - Seiring dengan perkembangan teknologi yang sudah semakin maju memberikan dampak yang positif terhadap perubahan di negeri ini. Salah satunya layanan birokrasi dalam hal pembuatan paspor. Kita tahu selama ini birokrasi di pemerintahan Indonesia bisa dibilang sangat terbelakang. Pelayanan pembuatan paspor memakan waktu berbulan-bulan dan juga proses yang cukup menguras waktu.

Cara Membuat Paspor Secara Online

Namun sekarang semuanya berubah. Kini bagi siapa saja yang ingin membuat paspor bisa melakukannya dengan beberapa langkah mudah saja melalui layanan online-nya. Perubahan metode birokrasi seperti ini bisa dibilang cukup membanggakan dan sangat membantu.

Diharapkan perubahan mode layanan publik seperti pembuatan paspor secara online bisa diikuti oleh lembaga layanan publik lainnya seperti KTP, SIM, maupun STNK, dan surat-surat dokumen tanah atau lainnya. Sehingga masyarakat akan sangat terbantu dengan fasilitas ini.

Kembali ke layanan publik yang ingin media online Indonesia bahas disini adalah bagaimana cara mudah membuat paspor secara online. Setelah dibuka layanan online untuk bikin paspor langsung saja Info Arlina mencoba untuk melakukan proses pembuatan paspor online tersebut.

Tips Cara Mudah Membuat Paspor Online Terbaru Dengan Cepat


Bagi yang belum tahu, pembuatan paspor ini bernaung dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berlamat di http://www.imigrasi.go.id/. Sebenarnya dengan mengunjungi langsung alamat website atau situs tersebut, kita sudah bisa melakukan pembuatan paspor secara online sendiri. Tapi bagi yang ingin tahu tutorial langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Siapkan berkas dokumen yang harus ada: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Akta Nikah
  2. Buka alamat website http://www.imigrasi.go.id dan masuk ke menu Layanan Publik – Layanan Paspor Online (https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml)
  3. Pilih menu Pra Permohonan Personal.
  4. Pilih “Jenis Permohonan: Baru – Paspor Biasa“, “Jenis Paspor: 48H Perorangan“, “Kantor Imigrasi: (bebas sesuaikan dengan yang terdekat dengan tempat tinggal sekarang)”. Jadi membuat paspor online, untuk kantor imigrasi tidak harus sama dengan domisili KTP atau KK, bisa dimana saja.
  5. Pada halaman Informasi Pemohon, isikan data diri, biodata harus sesuai dengan data di KTP atau KK.
  6. Pada halaman Informasi Pembayaran, harap diketahui biaya untuk pembuatan paspor resmi ini hanya Rp 355.000 dan harus dibayarkan melalui teller di Bank BNI terdekat.
  7. Langkah no. 6 harus dilakukan terlebih dahulu sebelum bisa lanjut ke step berikutnya pemilihan tanggal untuk foto & wawancara (link konfirmasi akan diberikan melalui email)
  8. Jika sudah membayar lakukan konfirmasi melalui link yang sudah diberikan melalui email.
  9. Pilih jadwal tanggal untuk melakukan proses foto & wawancara. (harus langsung datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai yang sudah dipilih di langkah no. 4).
  10. Selesai.

Pemohon paspor online harus datang sesuai jadwal atau tanggal dan tempat yang sudah dipilih. Jika cancel uang tidak bisa dikembalikan, jadi pastikan ketika ingin membuat paspor online ini. Jangan lupa membawa semua dokumen berkas yang dibutuhkan baik yang asli dan juga foto copy. Disarankan untuk berpakain rapi dan tidak mengenakan baju berwarna putih.

Datang lebih pagi untuk menghindari antrian yang padat. Proses verifikasi data, foto diri, maupun wawancara cukup cepat, tidak sampai 10 menit. Untuk pertanyaan sendiri hanya berkisar keperluan membuat paspor ini untuk apa. Jika ditanya perihal surat keterangan domisili tidak sesuai KTP atau KK, bilang saja tidak ada aturannya. Itu hanya ulah oknum yang ingin mempersulit dan cari duit tambahan dari proses yang dipersulit.

Surat keterangan tinggal di daerah bukan domisili KTP atau KK tidak diperlukan, jadi harus berhati-hati bagi masyarakat atau pemohon yang dimintai hal tersebut. Seperti yang sudah dikatakan, cara membuat paspor online ini cepat dan mudah bisa dilakukan dimana saja tidak harus sama dengan domisili KTP atau KK.

Setelah selesai proses verifikasi data, foto diri, dan wawancara tinggal menunggu jadi buku paspornya kira-kira 3-4 hari paling lama. Dan sudah ditentukan harus datang lagi hari apa untuk mengambil buku paspor tersebut. Jadi sangat mudah dan cepat bukan cara membuat paspor secara online ini. Terima kasih semoga bermanfaat.

This Is The Oldest Page
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar